Perempuan Indonesia Ketahuan Nyolong 2 Tas Louis Vuitton di Australia

Seorang perempuan jadi tersangka kasus pencurian tas mewah Louis Vuitton dan ditangkap polisi di Bandara Melbourne Australia.
Sumber :
  • Victoria Police

VIVA – Seorang perempuan asal Indonesia ditangkap polisi Australia saat berada di Bandar Udara Melbourne. Dia jadi tersangka kasus pencurian sejumlah tas mewah Louis Vuitton dari suatu toko di Melbourne. 

Kapal Perang Canggih Australia HMAS Adelaide Berlabuh di Jakarta, Ini Misinya

Menurut stasiun berita 7News Australia, 9 Juni 2020, perempuan yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap saat akan terbang menuju Indonesia di Bandara Melbourne pada Minggu, 7 Juni 2020. Selain tas, perempuan itu ternyata juga memiliki sejumlah pakaian dan aksesoris curian, ditaksir harga totalnya Aus$50.000 atau sekitar 491 juta.

Sedangkan dua tas mahal Louis Vuitton (LV) yang dia curi seharga total lebih dari Aus$11.000 atau sekitar Rp108 juta. Perempuan itu disinyalir mencuri di gerai LV kawasan Whiteman Street distrik Southbank Melbourne pada 19 Mei lalu. 

Presiden Prabowo dan PM Australia Lakukan Pertemuan, Ini yang Dibahas

Menurut keterangan polisi, dia masuk ke toko mahal itu sekitar pukul 1 siang. Kepada petugas toko, awalnya dia hanya ingin melihat-lihat tas tangan. 

Lalu dia mencoba beberapa sepatu dan minta petugas untuk dicarikan ukuran yang pas. Begitu petugas ke mencari stok sepatu di gudang, perempuan itu langsung beraksi dengan menggasak dua tas tangan LV, setelah itu langsung kabur. 

Momen Keakraban Presiden Prabowo dan PM Australia 'Sarapan Bareng' di Peru

Namun, berkat pengaduan petugas toko, polisi setempat langsung melacaknya dengan menggunakan CCTV. Maling itu pun langsung teridentifikasi hingga akhinya bisa ditangkap saat akan keluar negeri di Bandara. 

Polisi pun menggeledah tempat tinggalnya di kawasan Carlton dan menemukan sejumlah barang curian lainnya. Sempat ditahan, dia lalu bisa bebas dengan jaminan. Namun, perempuan itu harus hadir di Pengadilan Melbourne Magistrate's Court pada 2 Oktober mendatang untuk didakwa kasus pencurian.   


 

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Prancis dan Australia mengajukan permohonan pemindahan napi

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024