Trump Ancam RI Soal Pajak Netflix CS, Kemenkeu Segera Merespons
- Study Breaks Magazine
VIVA – Kementerian Keuangan masih enggan memberikan respons terhadap ancaman Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang tidak setuju bila perusahaan digital asal negaranya seperti Netflix, Spotify dan lain-lainnya dikenakan pajak.
Sebagaimana diketahui, Perwakilan Dagang AS menyatakan Trump akan mengancam aksi serupa terhadap negara-negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal AS demi melindungi perusahaan mereka.
Indonesia sendiri memang resmi telah menetapkan aturan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada produk dan jasa digital asal luar negeri mulai 1 Juli mendatang. Perusahaan digital diminta menjadi pemungut pajaknya.
"Ini belum bisa kami rilis statement-nya. Mudah-mudahan segera, karena ini masalah strategis. Nanti kita siapkan semoga segera bisa kita ceritakan seperti apa statement-nya dan penanganannya," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu saat telekonferensi, Kamis, 4 Juni 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah mengatakan bahwa dirinya tidak akan memberikan komentar apapun saat ini terkait respons Trump tersebut terhadap kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak digital. Dia memastikan akan ada waktunya nanti dia akan memberikan komentar.
"Jadi soal pajak digital, saya enggak mau jawab dulu. Nanti ada waktunya saya ngomong pajak Netflix," kata dia usai rapat kabinet di Istana Merdeka secara virtual, kemarin, Rabu, 3 Juni 2020.
Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.