BUMN Bantah Dana Talangan Garuda Rp8,5 Triliun Bersumber dari APBN
- Fikri Halim/VIVAnews.
VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah anggaran dana talangan sebesar Rp8,5 triliun kepada PT Garuda Indonesia bersumber dari APBN.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan, pemerintah hanya menjadi pihak penjamin, bagi utang sukuk global milik Garuda senilai US$496,84 juta yang akan jatuh tempo pada 3 Juni 2020.
"Perlu diluruskan bahwa dana talangan itu bukan (dari) APBN. Dana itu bisa didapat Garuda dari bank, permodalan, atau dari mana saja, Pemerintah hanya menjadi menjamin, tapi tidak memberi dana," kata Arya dalam telekonferensi, Selasa 2 Juni 2020.
Baca juga: Garuda Indonesia PHK Pilot Kontrak, Begini Respons Kementerian BUMN
Terkait apakah Garuda nantinya berkemungkinan mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah, Arya pun membantah hal tersebut. Sebab, kondisinya saat ini sebagian saham Garuda sudah dimiliki oleh pihak swasta.
PMN, ditegaskan Arya menjadi tidak mungkin, karena ketentuan bagi BUMN yang bisa menerima APBN adalah perusahaan-perusahaan yang sahamnya 100 persen dimiliki oleh pemerintah.
"Jadi Garuda 60 persen dimiliki pemerintah, sisanya swasta dan sebagainya. Jadi tidak boleh Garuda terima dana dari pemerintah," kata Arya.
"Dan lagi pemerintah juga tidak mungkin bisa memasukkan dananya langsung ke Garuda, dan dana talangan itu bukan APBN yang diberikan kepada Garuda," ujarnya.