Klarifikasi Garuda Indonesia Soal PHK Pilot
VIVA – Maskapai penerbangan pelat merah yakni Garuda Indonesia, dikabarkan telah melakukan langkah pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada sejumlah pilotnya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Rumahkan 800 Pegawai Kontrak
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, memberikan klarifikasi sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait PHK yang dilakukan Garuda Indonesia kepada sejumlah penerbangnya itu.
Irfan menjelaskan, pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan itu adalah terkait penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang, dalam status hubungan kerja waktu tertentu.
"Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 Juni 2020.
Irfan memastikan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh oleh pihaknya, dalam upaya menyelaraskan 'supply and demand' operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi covid-19.
Dia mengklaim, kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal tersebut.
"Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan," kata Irfan.
"Kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif, sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," ujarnya.