Ojol Bakal Angkut Penumpang Saat New Normal, Ini Panduannya

Layanan Gojek.
Sumber :
  • Instagram/@gojekindonesia

VIVA – Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan mekanisme khusus untuk melaksanakan praktik normal baru atau new normal di sektor transportasi, pada masa mewabahnya virus corona (covid-19). Termasuk transportasi berbasiskan aplikasi, seperti ojek online atau ojol.

Terjebak Macet di Bali, Hotman Paris Berteriak Seperti Ini...

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, walaupun demikian, mekanisme tersebut masih dalam pembahasan dan belum ada informasi lebih lanjut mengenai waktu aturan tersebut bisa ditetapkan dan diterapkan sebagai protokol.

"Kami tengah membahas new normal untuk transportasi," kata dia saat dikonfirmasi VIVAnews, Rabu, 27 Mei 2020.

Parah! Ojol Dikasih Bintang Satu oleh Fans MU Perkara di Helm Ada Stiker ManCity

Karena masih dalam pembahasan, Adita melanjutkan, saat ini protokol untuk menjalankan aktivitas atau praktik di sektor transportasi selama new normal, termasuk ojol masih mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

"Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 itu pada dasarnya adalah fase awal dari the new normal bidang transportasi," tegasnya.

Surya Sahetapy Anak Dewi Yull Alami Diskriminasi dari Driver Ojol

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, namun dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Diantaranya, aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Meski begitu, dengan adanya masa normal baru atau new normal, ojol berpotensi bisa kembali membawa penumpang. Untuk itu, Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia telah menerbitkan 15 langkah panduan new normal, yang wajib dipraktikkan oleh para ojol.

"Garda sebagai asosiasi, secara cepat dan tanggap semenjak awal terjadinya pandemi terus melakukan langkah-langkah prevensi, sebagai antisipasi penularan covid-19 pada pengemudi maupun penumpang dan pengguna jasa ojol," kata Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono, dikutip VIVAnews dari 100kpj, Rabu 27 Mei 2020.

Berikut daftar 15 protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh para pengendara ojol:

  1. Patuhi basic personal hygiene bagi pengemudi ojol
  2. Gunakan masker saat sedang kegiatan di luar rumah atau sedang operasional
  3. Gunakan helm SNI berpenutup wajah
  4. Gunakan sarung tangan bersih dan higienis
  5. Gunakan atribut ojek online yang bersih dan higienis
  6. Tutupi bagian leher dengan buff atau syal
  7. Gunakan sepatu tertutup dan gunakan kaus kaki
  8. Siapkan plastik berklip, khusus untuk menyimpan uang kertas atau logam, hindari menyimpan uang langsung ke dompet.
  9. Hindari bersentuhan secara langsung dengan pengguna ojol
  10. Ingatkan penumpang agar lebih baik membawa helm pribadinya sendiri
  11. Jangan membawa beban berlebihan saat berkendara sepeda motor dan penumpang hanya 1 orang
  12. Istirahat yang cukup dalam operasional
  13. Jaga kebersihan makanan dan minuman
  14. Jika dimungkinkan agar mengkonsumsi vitamin untuk menjaga imunitas
  15. Hindari berkerumun, atau jika berkelompok agar perhatikan physical distancing
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya