Virus Corona: AS Larang Masuk Warga Asing dari Brasil
Pemerintah Amerika Serikat melarang masuk semua warga negara asing yang selama 14 hari terakhir berada di Brasil. Brasil kini menjadi negara dengan kasus positif virus corona (Covid-19) terbanyak kedua di dunia.
Hingga Minggu (24/05), terdapat total 360.000 kasus Covid-19 di negara itu. Penyakit itu sudah menewaskan sekitar 22.000 orang.
Juru bicara Gedung Putih, Kayleigh McEnany, menyebut larangan itu dikeluarkan untuk mencegah kasus positif baru dari luar negeri.
"Kebijakan hari ini akan memastikan warga negara asing yang datang dari Brasil tidak menjadi sumber infeksi tambahan di negara kami," tulis McEnany dalam pernyataan resmi.
Seseorang yang tidak memegang paspor AS, yang dalam 14 hari terakhirnya berada di Brasil sebelum mengajukan izin masuk ke AS, akan ditolak masuk AS. Larangan ini akan diterapkan per 28 Mei mendatang.
Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk warga AS. Istri, orang tua, wali anak, anak dari warga AS, serta pemegang hak tinggal tetap juga dikecualikan dari larangan ini.
Larangan ini pun tidak diterapkan untuk saudara kandung warga AS yang berusia di bawah 21 tahun.
"Potensi transmisi tak terlacak dari orang-orang yang telah terpapar virus corona, yang berusaha masuk ke AS, akan mengancam sistem keamanan transportasi, infrastruktur, dan keamanan dalam negeri," demikian isi beleid itu.