Restrukturisasi Bagi Nasabah yang di PHK, OJK: Wisdom Perbankan
- VIVAnews/Dusep Malik
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menutup kemungkinan bagi perbankan untuk memberikan restrukturisasi bagi nasabahnya yang memiliki penghasilan tetap maupun yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akibat wabah virus corona.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, itu karena proses restrukturisasi maupun yang memiliki kewenangan memberikan restrutkurisasi berada di wilayah perbankan, sehingga itu tergantung kebijakan perbankan.
"Sebetulnya ini lebih ke perbankannya ya, tetapi saya masih percaya bahwa bank masih punya wisdom masing-masing melihat mana debitur yang perlu di restrukturisasi dan tidak," kata dia dalam webinar, Selasa, 19 Mei 2020.
Menurut Heru, bagi para nasabah yang memiliki penghasilan tetap, seperti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun para karyawan lainnya dan mereka memiliki usaha yang terdampak wabah covid-19 masih bisa dipertimbangkan oleh perbankan.
"Debitur-debitur yang masih punya kapasitas untuk memenuhi kewajibannya ke bank karena penghasilannya tetap tentu bank akan menilainya lebih dalam, pasti perbankan akan prioritas debitur yang betul-betul cashflow-nya terganggu," tegas dia.
Sementara itu, bagi mereka yang ter-PHK dan juga memiliki kredit baik yang sifatnya konsumtif maupun produktif tidak akan serta merta ditinggalkan oleh perbankan. Sebab, jika tidak di restrukturisasi dan usahanya memiliki potensi untuk kembali berkembang, perbankan sendiri yang terdampak untuk membuat cadangan baru.
"Kalau debiturnya masih punya potensi dan bank enggak respons banknya akan terdampak debiturnya macet dia pasti akan bentuk pencadangan. Jadi saya harap dalam situasi ini bank musti lebih dekat dengan nasabah-nasabahnya saling gandengan tangan antara bank dan sektor riil menyelesaikan dampak covid ini," tegas dia.
Heru mengatakan, pandangan itu termasuk mengenai restrukturisasi tambahan jika restrukturisasi pertama tidak cukup bagi debitur melanjutkan maupun membangkitkan usahanya. Dengan begitu proses restrukturisasi itu akan tergantung perbankan.Â
Meski begitu, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020, restrukturisasi kredit atau pembiayaan dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun sesudah debitur terkena dampak penyebaran covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah.