Klarifikasi BUMN Soal Karyawan di Bawah 45 Tahun Masuk Kantor
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Dalam surat edaran bernomor S-336/MBU/05/2020, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, memerintahkan kepada seluruh Direktur Utama BUMN untuk mulai mempersiapkan antisipasi skenario 'The New Normal' mulai 25 Mei 2020 mendatang.
Setelah surat edaran itu dirilis, sebagian masyarakat menganggap bahwa para karyawan BUMN akan langsung disuruh kembali masuk ke kantor mulai 25 Mei 2020 mendatang.
Karenanya, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Alex Denni menegaskan, inti dari surat edaran itu bukanlah menginstruksikan agar karyawan BUMN mulai masuk kerja ke kantor.
"Melainkan bahwa pedoman umum dan protokolnya (the new normal) harus segera dirilis perusahaan BUMN pada tanggal 25 Mei," kata Alex dalam telekonferensi, Senin 18 Mei 2020.
Alex menegaskan, melalui upaya ini Kementerian BUMN dan para perusahaan BUMN tidak boleh hanya pasif, tapi juga harus aktif memengaruhi masyarakat melalui protokol the new normal tersebut.
"Jadi bagaimana kita bisa berinteraksi dengan pelanggan, dengan customer, dengan pemasok, dengan stakeholder, dengan masyarakat lainnya. Nah ini lah sebetulnya esensi dari surat dan lampirannya itu," ujar Alex.
Mengenai kapan para karyawan perusahaan BUMN itu sudah harus masuk kerja ke kantor, Alex menyebut bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menunggu keputusan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.
Dia menambahkan, sebelum adanya keputusan dari kedua pihak itu, maka surat edaran Menteri BUMN itu jelas menunjukan kesiapan Kementerian BUMN, untuk menghadapi fase the new normal sambil menunggu pelonggaran PSBB dilakukan.
"Bukannya menunggu kapan pelonggaran PSBB baru kita siapkan (protokol), tapi kita sudah antisipasi. Dan BUMN ingin mendorong mempercepat terjadinya kondisi new normal itu," ujarnya.