Kementerian BUMN Tunggu Arahan Gugus Tugas Pekerjakan Lagi Karyawan

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara mewacanakan untuk kembali mempekerjakan para karyawan BUMN dengan protokol kesehatan bertajuk 'The New Normal', di tengah masa pandemi virus corona atau covid-19 saat ini.

Sah! Simon Aloysius Mantiri Jadi Dirut Pertamina Gantikan Nicke Widyawati

Meski demikian, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Alex Denni menjelaskan, untuk mengambil langkah tersebut, pihaknya masih harus menunggu sinyal pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, dari pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

"Nanti Kepala Gugus Tugas dan Menkes akan memberikan sinyal, apabila kita sudah bisa masuk atau belum," kata Alex dalam telekonferensi, Senin 18 Mei 2020.

Pegawai Sisa 7 Orang, Pemerintah Resmi Bubarkan BUMN PT PANN

Guna menuju ke arah tersebut, Alex memastikan kepada para BUMN untuk terlebih dahulu membuat skenario The New Normal, agar nantinya mereka bisa segera menerapkan di perusahaan masing-masing.

Selain itu, mereka juga diwajibkan membentuk Task Force Penanganan Covid-19, dengan fokus tujuan untuk melakukan antisipasi skenario The New Normal tersebut.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Alex menjabarkan, dalam menyusun Protokol Penanganan Covid-19 di fase The New Normal itu, para perusahaan BUMN itu harus fokus dalam mencakup sejumlah aspek yang perlu diatur.

Misalnya ketentuan terkait hubungan dengan pelanggan, mitra, serta stakeholder lainnya, selain tentunya aspek kesehatan dan keselamatan para karyawan terkait mekanisme kerjanya masing-masing.

Kemudian, Task Force Penanganan Covid-19 di perusahaan-perusahaan BUMN juga harus menyusun rentang waktu pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN.

Jika sudah, nantinya mereka hanya harus menunggu arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Menteri Kesehatan, yang kiranya membutuhkan waktu sekitar satu pekan sebelum pelonggaran PSBB untuk persiapan implementasi skenario The New Normal kepada ekosistem BUMN tersebut.

"Kenapa seminggu? Agar kita punya waktu sosialisasi. Karena perusahaan BUMN itu kan tersebar di seluruh Indonesia, maka untuk waktu penerapan skenario The New Normal itu setiap wilayah memang berbeda," kata Alex.

"Karena kan untuk aturan dan waktu PSBB itu juga berbeda-beda di setiap daerah. Contoh misalnya Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta, itu berbeda (PSBB-nya)," ujarnya.
 

Gedung ANTAM (Aneka Tambang)

Eks Dewan Pakar TKN Prabowo Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Antam, Simak Sosoknya

Kementerian BUMN mengangkat Rauf Purnama sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024