Gita Wirjawan Sebut Risiko Lumpuhnya Sektor Riil Nyata Akibat Corona

VIVA – Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyambut positif program pemulihan ekonomi nasional pemerintah untuk menghadapi dampak wabah virus corona (Covid-19) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Prinsip pemulihan ekonomi yang tertuang dalam paturan tersebut, menurutnya termasuk keadilan sosial, kaedah kebijakan yang penuh kehati-hatian, mendukung pelaku usaha, dan mencegah moral hazard.

Di samping itu, Gita melanjutkan, melalui aturan itu, pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi nasional juga bisa melakukan investasi, penjaminan, dan penempatan dana di sistem perbankan.

Diskusi di Markas PKB, Cak Imin ke Gita Wirjawan: Saya Bilang ke Beliau Tolong Briefing Kami

"Ini merupakan gagasan yang luar biasa untuk dilakukannya pemulihan ekonomi nasional," kata Gita yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2020.

Meski dianggap luar biasa, Gita melihat penekanan terhadap penempatan dana di sistem perbankan lewat bank perantara mencerminkan asumsi bahwa permasalahan hanya semata dalam bentuk krisis likuiditas di perbankan.

Tercatat Lebih Kuat, APBN Dukung Momentum Pemulihan Ekonomi Indonesia

"Yang perlu dipertimbangkan justru krisis kredit terkait para debitur yang sudah kesulitan karena tidak bisa beraktivitas dikarenakan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," tuturnya.

Kemudian, mengingat adanya keterbatasan ruang fiskal dan moneter untuk membuahkan bantuan dengan kecepatan yang tinggi dan jumlah yang besar, kata dia, sangat diperlukan kesediaan dana atau likuiditas baru.

Di sisi lain, mengingat situasi covid-19 yang sudah menghambat di seluruh sisi perekonomian, sangat diperlukan keterbukaan oleh pihak pemerintah untuk dilakukannya pendanaan dengan biaya yang lebih rendah daripada sebelumnya.

"Risiko beranjaknya kepincangan menuju kelumpuhan di sektor riil cukup nyata dan pola penanganannya dapat mempengaruhi corak pertumbuhan ekonomi ke depan," papar dia.

Dalam waktu enam bulan ke depan, likuiditas yang dibutuhkan untuk kepentingan jaring pengaman dan pemulihan daya beli terkait para pengusaha/tenaga kerja UMKM bisa mencapai Rp1.000 triliun.

Di periode sama, kebutuhan dana ataupun jaminan untuk kepentingan dilakukannya restrukturisasi terhadap 40-45 persen dari seluruh pinjaman debitur di perbankan bisa mencapai Rp2.400-3.000 triliun.

"Pada intinya, pemulihan ekonomi nasional harus disiapkan untuk sekitar enam bulan ke depan dan membutuhkan ketepatan, kecepatan, dan keterpaduan kebijakan agar bisa menyiapkan kita semua untuk masa depan yang lebih cerah," ucapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya