KCN Terlepas dari Kolaborasi Pailitkan Perusahaan
- Dok. PT KCN
VIVA – Operator Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) terbebas dari jeratan pailit setelah mayoritas kreditor menyetujui rencana perdamaian dari pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam rapat dengan pengurus yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan turut dihadiri oleh Hakim Pengawas Makmur terjadi voting terhadap sikap enam kreditor atas rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Dari hasil voting, pengurus PKPU Patra Zein mengungkapkan bahwa ada empat kreditor yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office yang menerima rencana perdamaian.
"Sedangkan yang menolak rencana perdamaian adalah Juniver Girsang, dan Brurtje Maramis,” ujarnya dalam rapat pengurus yang digelar kemarin, dikutip dari siaran pers, Kamis 14 Mei 2020.
Adapun perincian penentuan suara dalam voting tersebut yakni satu suara mewakili piutang Rp10 juta. Karena itu, untuk tagihan pengacara Juniver Girsang, tagihan yang terverfikasi adalah succes fee sebesar Rp14,7 miliar dan jumlah suaranya mencapai 1.477 dengan persentase nilai tagihan 10,41 persen.
Kreditor lainnya Brurtje Maramis memiliki tagihan yang terverifikasi adalah Rp1,6 miliar sehingga jumlah suaranya sebanyak 164 atau persentase tagihan sebesar 1,1 persen. Sementara itu, PT Karya Kimtek Mandiri memiliki tagihan terverifikasi Rp1,8 miliar dengan jumlah suara 185 atau persentase nilai tagihannya sebesar 1,30 persen.
PT Pelayaran Karya Teknik Operator memiliki tagihan terverifikasi Rp8,3 miliar dengan suara jumlah 838 dan persentase 5,91 persen. PT Karya Teknik Utara memiliki tagihan terverifikasi Rp75,4 miliar dengan jumlah suara 7505 dan persentase 52,89 persen dan Yevgeni Yesyurun Law Office, nilai tagihan Rp40,2 miliar dan jumlah suara 4021 dengan persentase 28,34 persen.
Adapun perbandingan persentase jumlah suara yakni 12.549 menyatakan setuju dan 1.641 suara menyatakan tidak setuju dengan rencana perdamaian atau jika dipersentasekan, yang menyetujui sebesar 88,43 persen dan tidak setuju sebanyak 11,57 persen.
"Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa PT KCN terbebas dari jeratan kepailitan lantaran mayoritas kreditor menyetujui rencana perdamaian itu. Hakim pengawas selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada majelis hakim yang akan menetapkan homologasi (perdamaian) tersebut dalam sidang Kamis 14 Mei 020," katanya