Kemenkeu: Rekomendasi BPK 2013 Dasar dari Pencairan DBH DKI
- VIVA.co.id/Novina Putri Bestari
VIVA – Kisruh belum dibayarnya Dana Bagi Hasil atau DBH dari pemerintah pusat kepada Pemerintah DKI Jakarta semakin panjang. Kali ini, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa dasar belum diberikannya DBH 2019 karena mengikuti rekomendasi BPK pada 2013.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan dasar hukum Kementerian Keuangan belum memberikan sepenuhnya DBH 2019 kepada Pemda DKI adalah adanya rekomendasi dari BPK sendiri pada 2013 lalu.
Kemudian, lanjut dia, atas dasar rekomendasi dari BPK itu, Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 tahun 2013, di mana semua DBH akan diberikan setelah audit BPK.
"Jadi sebenarnya apa yang dilakukan oleh Kemenkeu adalah menjalankan rekomendasi BPK pada 2013 itu," jelas Yustinus dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne pada Selasa 12 Mei 2020.
Ia menuturkan, dengan kondisi saat ini sebenarnya masalah itu tak perlu menjadi polemik, mengingat semua daerah alami kesulitan. Sehingga, Menteri Keuangan tetap mencairkan sebagian DBH tanpa menunggu LKPP audited BPK.
"Menteri Keuangan membuat Permenkeu untuk cairkan DBH itu sebesar 50 persen akhirnya kepada DKI sebagai dukungan melihat kondisi saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, kisruh ini semakin hangat ketika, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengkritisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pembayaran kewajiban DBH 2019 kepada Pemerintahan Daerah, khususnya Pemda DKI Jakarta.
Agung mengatakan, pada dasarnya pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan atau audit BPK terkait kurang atau lebih bayar DBH, karena hal itu kewajiban yang harus dituntaskan pemerintah pusat.
"Tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK untuk bayar DBH, tidak ada hubungannya. Sudah saya jelaskan sebenarnya tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan ke pemerintah DKI atau pemerintah manapun terkait DBH," kata dia saat telekonferensi, Senin, 11 Mei 2020.