Beredar Petisi Tuduhan Pelecehan Seks Mahasiswa Indonesia di Australia
Selain itu, Annisa juga menyusun petisi yang kedua yang ditujukan untuk ditandatangani oleh mahasiswa, staf, dan alumnus University of Melbourne.
Tuntutan dalam petisi tersebut adalah agar University of Melbourne menjalankan investigasi dengan cepat dan adil, merujuk pada laporan yang sudah masuk ke Safer Community, serta membuka posko aduan yang aman dan pendampingan psikologis untuk pelapor, supaya perempuan lain yang mungkin juga mengalami mau melapor.
Annisa mengatakan petisi sudah dikirimkan kepada Vice Chancellor dan Provost University of Melbourne, Jumat kemarin (08/05)
Diketahui ada 125 orang yang sudah menandatangani petisi ini.
"Upaya kami mendesak AAS dan Unimelb adalah dalam rangka mengisi celah hukum, di mana sistem hukum di Indonesia saat ini masih sulit diharapkan dalam merespon kasus kekerasan seksual, sementara alumni yang diduga mengalami kejadian pelecehan di Melbourne saat ini sudah kembali ke Indonesia sehingga tidak bisa melapor ke Kepolisian Victoria," tutur Annisa.
Menurut Annisa jika kasus terbukti dan kampus memberikan sanksi, maka bisa menimbulkan efek jera dan mengirimkan sinyal ke publik bahwa tindakan kekerasan seksual, apapun bentuknya, adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun.
Mengapa Perempuan Korban Pelecehan Seksual Cenderung Enggan Melapor?