Kadin Harap Perppu Corona Jadi UU, Pemulihan Ekonomi RI Bisa Paralel
VIVA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap DPR bisa mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi Undang-undang, sehingga program penyelamatan ekonomi berjalan paralel dan cepat.
“Saya berharap DPR mengesahkan Perppu Corona menjadi Undang-undang sehingga langkah pemerintah selanjutnya adalah membuat Peraturan Pemerintah penanganan virus corona, yang disusun bersama Pemerintah, DPR, dan pihak pengusaha," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe di Jakarta, Senin 11 Mei 2020.
Menurut Juan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo akan menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan covid-19.
Selain itu, kata dia, Perppu ini mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Seperti diketahui, Perppu Corona yang diterbitkan pada akhir Maret 2020 tersebut menyikapi situasi pandemi covid-19 di Tanah Air dan pengesahannya dijadwalkan pada pekan ini.
Namun Juan mengingatkan perihal penyaluran dana penanganan covid-19 agar tepat sasaran. Di mana dana post covid-19 harus disiapkan betul untuk keperluan kegiatan produktif dimulai dari UMKM dan terus industri strategis dan pangan serta jasa.
Menurut Juan, pandemi covid-19 telah memberikan dampak negatif pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Terlebih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah memberatkan UMKM sehingga berakibat 60 juta tenaga kerja tidak memiliki pendapatan dan nilainya diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.
Tercatat, UMKM memberdayakan 97 persen tenaga kerja dari total 130 juta tenaga kerja di Indonesia. "Industri tanpa UMKM tidak bisa berjalan. UMKM itu juga pengusaha, sehingga harus mengatasi ini covid-19 adalah prioritas utama," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyakini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa bekerja cepat untuk memulihkan ekonomi Indonesia dampak virus corona.
"Intinya kami yakin KSSK akan bekerja cepat dan tegas serta berani. Indonesia sudah memiliki pengalaman dalam menghadapi krisis," katanya.
Sebelumnya, anggaran stimulus Rp405,1 triliun terdiri atas Rp150 triliun anggaran itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.
Kemudian, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.
Lalu, anggaran Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial. Pemerintah pun menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).