Temuan BPK, Utang Pemerintah Pusat Miliki Risiko Fiskal di Masa Depan

Ilustrasi Gedung BPK.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan temuan-temuan terkait pengelolaan utang negara yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Pengelolaan utang itu terbilang miliki risiko tinggi terhadap kesinambungan fiskal di masa mendatang.

Dari laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan pengelolaan utang pemerintah pusat belum didukung dengan peraturan terkait manajemen risiko keuangan negara dan penerapan fiscal sustainability analysis (FSA) termasuk Debt Sustainability Analysis (DSA) secara komprehensif.

"Kalau punya utang yang penting kemampuan bayar tidak hanya sekarang tapi fiscal sustainability, jadi kita assess solvabilitas kita enggak terhambat belanja di masa-masa mendatang agar tidak jadi ancaman di masa-masa mendatang ada temuan-temuan yang dikutip LHP tadi," kata Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, saat telekonferensi, Senin, 11 Mei 2020.

Di sisi lain, fiscal rules yang diatur dalam Undang-undang Keuangan Negara belum mencakup pembiayaan model baru seperti kewajiban penjaminan dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Pemerintah, bahkan dianggap belum memiliki dasar hukum pelaksanaan manajemen risiko keuangan negara.

Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi juga menambahkan, dari yang selalu disampaikan pemerintah, bahwa pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif tidak memiliki parameter dan indikator pencapaiannya. Akibatnya, dia mengesankan, klaim tersebut tidak dapat diukur kebenarannya.

"Kebijakan dan strategi pengelolaan utang pemerintah yang dituangkan dalam dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran belum dapat diukur pencapaiannya," tegas dia.

Menurut dia, definisi dan indikator kegiatan produktif dalam pemanfaatan utang belum jelas diungkap dalam dokumen perencanaan pemerintah. Itu termasuk belum dimilikinya laporan pertanggungjawaban atas kebijakan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif oleh pemerintah.

"Capaian pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif tidak dapat diukur secara memadai. Kesinambungan fiskal dan kemampuan membayar kembali utang pemerintah di masa mendatang berpotensi terganggu," tegas dia.

Utang Pemerintah Naik ke Posisi Rp 8.560,36 Triliun di Awal Pemerintahan Prabowo

Dari sisi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) menurutnya, juga tidak selaras dengan pertumbuhan utang, mengindikaaikan tujuan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif sesuai dengan rencana strategis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan belum sepenuhnya tercapai.

"Jadi kalau kita lihat sebenarnya sifatnya residual jadi artinya dia bukan faktor-faktor utang tidak hanya pengelolaannya saja tapi faktor lain bahwa dari sisi internal memang pengelolaan di pendapatan di satu sisi tax rasio tidak capai target trennya dengan yang ada di RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)," papar dia.

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan
Gedung Kementerian Keuangan RI.

Utang Pemerintah November 2024 Naik Jadi Rp 8.680,13 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah utang pemerintah per akhir November 2024 mencapai Rp 8.680,13 triliun.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024