Kritik Sri Mulyani, Ketua BPK: Bayar DBH Tak Perlu Tunggu Hasil Audit

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Agung Firman Sampurna mengkritisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pembayaran kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 kepada Pemerintahan Daerah, khususnya Pemda DKI Jakarta.

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Agung mengatakan, pada dasarnya pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan atau audit BPK terkait kurang atau lebih bayar DBH, karena hal itu kewajiban yang harus dituntaskan pemerintah pusat kepada daerah.

"Tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK untuk bayar DBH, tidak ada hubungannya. Sudah saya jelaskan sebenarnya tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan ke pemerintah DKI atau pemerintah manapun terkait DBH," kata dia saat telekonferensi, Senin, 11 Mei 2020.

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

Bahkan, Agung mengaku telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait hal itu, tertanggal 28 April 2020. Dalam konteksi itu, dia melanjutkan, tugas BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan yang dilakukan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.

"Penting untuk disampaikan bahwa terkait DBH yang kurang bayar hasil Tahun Anggaran 2019 kami sudah memberikan surat resmi ke menteri keuangan tanggal 28 April 2020. Mengenai substansinya suratnya akan kami bagikan, jadi silakan dikutip keseluruhannya biar jelas mengenai substansi suratnya," tegas dia.

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

Agung menyatakan, jika dirujuk dari berbagai landasan hukum, baik dalam Undang-Undang Dasar, UU Pemeriksaan, UU Keuangan Negara, maupun UU Perbendaharaan Negara, tidak ada satupun kalimat yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan Kementerian Keuangan menunggu hasil audit BPK, khususnya masalah DBH.

Di sisi lain, dia juga menganggap tidak relevan terkait Surat Menteri Keuangan Nomor S/305/MK.07.2020 perihal penetapan dan penyaluran kurang bayar DBH 2019 dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19. Termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020.

"Jadi untuk dipahami covid terjadinya 2020 yang dipersoalkan kurang bayar 2019, belum ada covid. Jadi tidak ada hubungannya, silakan saja Menteri Keuangan mau bayar tidaknya tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK," tuturnya.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024