Prihatin Kasus ABK WNI, DPR: Di Tanah Air TKA China Diperlakukan Baik
VIVA – Tindakan perbudakan terhadap ABK WNI di kapal China disebut bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik). Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyebut pasal 7 dan pasal 8 ICCPR telah menegaskan hal itu.
"Tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya, para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional," kata Saleh, Sabtu 9 Mei 2020.
Pemerintah diminta melakukan pengusutan tuntas dan perlindungan puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara. Saleh mengatakan warga asing di Indonesia justru selalu diperlakukan dengan baik.
"Di Indonesia, kita selalu memperlakukan orang asing dengan baik. Kita menghormati mereka. Tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan," ujar Saleh.
Saleh menjelaskan, Komisi IX DPR baru-baru ini juga telah meminta kepada BP2MI agar melakukan investigasi terhadap kasus ini. Namun, mereka disebut tidak bisa sendiri.
Karena itu, Kementerian Luar Negeri juga diminta untuk ikut terlibat aktif. Saleh mewanti-wanti agar Indonesia jangan sampai inferior jika berhadapan dengan negara lain.
"Sungguh sangat tidak adil. TKA China kita perlakukan dengan baik. Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain," kata Saleh.
Â