Nasib 'Perbudakan' Pekerja Indonesia di Kapal Penangkapan Ikan China
Sejak tahun lalu, koordinator nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan sudah mengingatkan lemahnya perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di luar negeri atau kapal ikan asing.
"Pemerintah tidak mempunyai data yang pasti berapa jumlah ABK kapal ikan yang bekerja di luar negeri, sehingga menyulitkan upaya pelindungan yang mesti dilakukan," jelasnya kepada Mongabay, Rabu (29/5/2019).
Sementara itu berdasarkan data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), ada lebih dari 250 pekerja migran yang bekerja sebagai anak buah kapal di tahun 2019.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan Indonesia harus menyusun segera "roadmap" atau pemetaan strategi serta payung hukum agar dapat memberikan perlindungan penuh kepada anak buah kapal dan buruh kapal.
Hingga saat ini peraturan di Indonesia terkait buruh kapal perikanan hanya mengatur kapal-kapal dalam negeri.