Nasib 'Perbudakan' Pekerja Indonesia di Kapal Penangkapan Ikan China
Migrant Care, lembaga swadaya masyarakat yang mengadvokasi buruh migran Indonesia mengatakan, yang dialami oleh awak kapal Indonesia di kapal pencari ikan milik China Long Xin 605, Long Xin 629 dan Tian Yu 8 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
"Mereka terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapatkan hak atas informasi, hingga hak yang paling dasar yaitu hak atas hidup pun terenggut," kata Wahyu Susilo dari Migrant Care melalui pernyataan tertulis yang diterima ABC.
Migrant Care merujuk pada indeks perbudakan global yang dikeluarkan tahun 2014-106 dan menempatkan buruh di sektor kelautan dan perikanan, terutama mereka yang bekerja di kapal penangkapan ikan, sebagai perbudakan modern yang terburuk.
Wahyu mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Perhubungan untuk bersikap pro-aktif memanggil para agen pengerah buruh kapal tersebut.
"Apakah sudah ada desakan bagi investigasi pelanggaran hak asasi manusia? Juga belum ada pernyataan tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK tersebut," kata Wahyu melalui pesan tertulisnya.
>Penyebab hukum yang masih lemah