Perhatikan, Begini Prosedur Melakukan Pembatalan Tiket Kereta Api

Calon penumpang memesan tiket kereta tujuan luar kota pada mesin tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, 25 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Sejak diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah pada 24 April 2020, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga memberhentikan seluruh perjalanan kereta api. Hal ini sebagai bentuk dukungan pada kebijakan pemerintah atasi penyebaran virus corona.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, area Daop 1 Jakarta, mulai Jumat 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 mendatang, tidak lagi melakukan seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan KA jarak jauh dan KA Lokal.

"Untuk KA jarak jauh yang tidak beroperasi adalah KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya. Secara total, terdapat 70 perjalanan KA jarak jauh dan 31 perjalanan KA lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya," kata Eva, Rabu 29 April 2020. 

75 Ribu Tiket Whoosh Ludes Terjual saat Libur Idul Adha 2024

Eva mengungkapkan, bahwa bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, maka biayanya akan dikembalikan penuh oleh KAI, dengan dihubungi oleh contact center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri. 

"Kami (PT KAI Daop 1) menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access. Jika pengguna tetap melakukan pembatalan di stasiun, maka dapat langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk," lanjutnya. 

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Berikut adalah sejumlah informasi dan prosedur penting terkait pembatalan tiket yang dilakukan langsung di loket stasiun: 

  1. Pembatalan dilakukan di delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
  2. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal, hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. 
  3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy.
  4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.
  5. Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6.000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas menggantikan surat kuasa.
  6. Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

Eva melanjutkan, bahwa sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai, agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun. 

"Kami memohon kerja sama dari para pengguna jasa untuk memahami hal tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, demi keamanan dan kenyamanan kita bersama," imbuhnya. 

Sementara, jika terdapat sejumlah hal yang masih belum dipahami atau terdapat kebutuhan informasi lainnya terkait pembatalan tiket, sebelum menuju stasiun para pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan contact center line (021) 121. 

Informasi perjalanan KA juga dapat diketahui melalui saluran resmi lainnya milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya