Selain Cabut Hukum Cambuk, Arab Saudi Ubah Aturan Hukuman Mati
Sabtu lalu (25/04), Arab Saudi telah mencabut hukuman cambuk, seperti yang tertulis dalam dokumen Mahkamah Agung di kerajaan tersebut. Hukuman mati juga diubah, yakni tidak lagi dijatuhkan kepada pelaku kejahatan di bawah umur.
Keputusan untuk tidak mengeksekusi pelaku kejahatan di bawah umur diambil oleh Raja Salman, dua hari setelah pengumuman dicabutnya hukuman cambuk.
Sebagai ganti dari hukuman mati, pelaku kejahatan serius di bawah umur akan menerima hukuman penjara hingga 10 tahun, kata Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Awwad Alawwad.
"Artinya setiap orang yang menerima hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan saat mereka masih di bawah umur tidak dapat lagi dihukum matu," kata Awwad.
Belum jelas kapan perubahan akan berlaku.
Arab Saudi tercatat sebagai salah satu negara yang paling banyak melakukan hukuman mati. (AP: Amr Nabil)
Arab Saudi adalah salah satu negara yang banyak melakukan eksekusi terpidana di dunia, disusul Iran dan China, menurut laporan tahunan terbaru dari Amnesty International.