MTI Beberkan Alasan Harga BBM RI Tak Kunjung Diturunkan Pemerintah
- Daihatsu
VIVA – Harga minyak mentah dunia atau crude oil price, terus mengalami penurunan secara signifikan hingga pernah di bawah US$20 per barel.
Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI, Agus Pambagio menjelaskan, dengan harga minyak jenis Brent hari ini US$22 per barel atau sekitar Rp322.560 per barel (dengan asumsi Rp15.360 per US$) atau sekitar Rp2.000 per liter, maka banyak negara lain yang telah menurunkan harga BBM-nya.
"Seharusnya harga BBM di Indonesia bisa turun antara Rp2.000 sampai Rp3.000 per liter. Lalu mengapa tidak turun?" kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 April 2020.
Agus menjelaskan, berdasarkan sisi dasar kebijakan Formula Harga BBM terkini, dasar kebijakan formula harga BBM dalam negeri telah berubah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020, tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Formula Harga Dasar BBM ini berubah dari yang semula diatur pada Kepmen ESDM No.187 K/10/MEM/2019. Kedua Kepmen ESDM tersebut, lanjut Agus, memerintahkan bahwa harga jual BBM di evaluasi dan kemungkinan berubah setiap 2 bulan. Namun, ada dua perbedaan mendasar pada kedua Kepmen ESDM tersebut, antara lain adalah :
a). Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019 yang ditandatangani oleh Ignasius Jonan menggunakan formula harga batas atas dan harga batas bawah, sementara Kepmen ESDM Â No. 187 K/10/MENM/2019 yang ditandatangani Arifin Tasrif menghilangkan Formula Harga Batas Atas dan Batas Bawah.
b). Berdasarkan Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019, Formula Harga Batas Bawah untuk Bensin di bawah RON 95 dan Minyak Solar CN 48, adalah : Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp1.000/liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan Formula Harga Batas Atas adalah MOPS + Rp1.000/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
c). Berdasarkan Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019, Formula Harga Batas Bawah Bensin RON 95, 98 dan Minyak Solar CN 51, adalah: MOPS + Rp1.200/liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan Formula Harga Batas Atas adalah : MOPS + Rp1.200/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
d). Namun berdasarkan Kepmen ESDM No.62 K/12/MEM/2020, Formula Harga Bensin di bawah RON 95 dan Minyak Solar CN 48 (tanpa batas atas–bawah), adalah: MOPS atau Argus + Rp1.800/liter + Margin (10 persen dari harga dasar). Sedangkan untuk jenis Bensin RON 95, 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 (tanpa batas atas–bawah), adalah : MOPS atau Argus + Rp2.000/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
"Patut diduga, dari perhitungan di atas, terjawab mengapa harga BBM di Republik Indonesia belum bisa turun meskipun harga crude oil atau minyak mentah dunia turun signifikan," ujar Agus.
Flekibilitas harga untuk turun naik dalam dua bulan menjadi hilang, akibat dihilangkannya harga batas atas-bawah. Juga, margin dan biaya per liter ditetapkan lebih besar.
Agus menegaskan, patut diduga negara melalui Pertamina bermaksud mengumpulkan pundi-pundi dari produksi dan penyaluran BBM, baik yang bersubsidi maupun tidak. Saat ini biaya produksi BBM (misalnya Premiun) oleh Pertamina masih di atas harga Crude dunia sekitar US$40 per barel.
"Sehingga untuk mengurangi defisit atau mempertahankan kocek korporasi supaya deviden dan tantiem bagi Direksi dan Komisaris tidak turun, maka kepentingan konsumen untuk memperoleh BBM lebih murah untuk sementara ditangguhkan," ujarnya.