Arab Saudi Hapuskan Hukum Cambuk
"Ini adalah perubahan yang bisa disambut baik tetapi seharusnya sudah dilakukan bertahun-tahun yang lalu," kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara Human Rights Watch (HRW). "Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil," katanya.
Hukuman fisik lain belum diubah
Bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti potong anggota tubuh untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk delik pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang.
Cambukan yang dipecutkan terkadang mencapai ratusan cambukan. Kasus hukuman cambuk paling terkenal dalam beberapa tahun terakhir menimpa blogger Saudi Raif Badawi yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 atas tuduhan "menghina" Islam. Hukuman tersebut telah lama menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia.
Amnesti Internasional mencatat rekor 184 orang tewas tahun lalu akibat pemberlakuan hukuman yang keras di Arab Saudi. "Semakin meningkatnya penggunaan hukuman mati di Arab Saudi, termasuk sebagai senjata melawan pembangkang politik, adalah perkembangan yang mengkhawatirkan," kata organisasi HAM itu.
ap/yp (Reuters, AFP, Al Arrabiya, HRW. AI)