Dukung Kemenhub, Begini Cara Garuda Lakukan Pengendalian Transportasi
- instagram @garuda.indonesia
VIVA – Manajemen Garuda Indonesia menyatakan, mendukung penuh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal itu dilakukan dengan memberlakukan larangan sementara penerbangan di dalam negeri, melalui bandara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah penyebaran Covid-19, mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 31 Mei 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan dengan pertimbangkan masa sosialisasi atas implementasi kebijakan tersebut, maka khusus pada hari ini, Jumat 24 April 2020 hingga pukul 23.29 Local Time, layanan penerbangan domestik maupun rute penerbangan yang masuk dalam ketentuan tersebut masih akan beroperasi, dengan pengawasan penuh aparatur kebandarudaraan setempat.
"Maka mulai besok, Sabtu 25 April 2020 Pukul 00.00 Local Time, rute-rute penerbangan domestic Garuda Indonesia yang terhubung dengan wilayah berstatus PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19 untuk sementara waktu tidak beroperasi," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 April 2020.
Melalui penyesuaian layanan operasional penerbangan tersebut, Garuda Indonesia masih akan melayani penerbangan, ke rute-rute penerbangan yang dikecualikan dalam peraturan menteri tersebut. Termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional, yang tidak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah penyebaran covid-19.
Hingga siang ini, terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia, yang terdiri dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan.
Selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.
Namun, Garuda tetap berkomitmen untuk menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat sebagai prioritas, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kembali pulang ke domisilinya masing-masing.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku, khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perijinan yang diperlukan," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan terkait dengan kebijakan tersebut, bagi calon penumpang yang berencana terbang ke rute-rute di wilayah PSBB dan zona merah, dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan.
Garuda memastikan untuk membebaskan biaya administrasi, dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan Garuda Miles.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai perubahan rencana perjalanan maupun perubahan jadwal dapat mengakses laman https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19 atau melalui layanan Live Chat 24 jam Garuda Indonesia atau Call Center (+6221-2351 9999 and 0804 1 807 807).