Bank Banten Akan Merger dengan Bank BJB

Bank BJB, Rawamangun
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). 

Debt Collector Pinjol Dilarang Lakukan 6 Hal Ini, Bisa Dilaporin ke OJK

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani hari ini, Kamis, 23 April 2020 oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank BJB. 

"Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama kedua pihak," tulis keterangan OJK, Kamis 23 April 2020.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Dalam kerangka LoI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap. 

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence. OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat. 

OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ilustrasi Bank

Banyak Bank Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan ini mengumumkan telah melakukan pencabutan beberapa izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024