Bank Banten Akan Merger dengan Bank BJB

Bank BJB, Rawamangun
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). 

OJK Blokir 796 Entitas Ilegal Oktober-Desember 2024, Ada Pinjol hingga Pinpri

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani hari ini, Kamis, 23 April 2020 oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank BJB. 

"Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama kedua pihak," tulis keterangan OJK, Kamis 23 April 2020.

30.124 Warga Indonesia Kena Tipu dalam 2 Bulan, Kerugian Rp 476,6 Miliar

Dalam kerangka LoI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap. 

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence. OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

OJK Beberkan Perkembangan Terbaru Asuransi Jiwasraya

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat. 

OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

Evaluasi OJK soal Pengaruh Hapus Utang UMKM ke Kinerja Perbankan

saat ini implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM itu tengah berlangsung.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025