Haji Lulung Ingatkan Menteri ESDM Soal Permen 08 dan Dampak ke BUMN

Abraham Lunggana alias Haji Lulung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Kritik atas kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang menetapkan harga gas industri tertentu sebesar US$6 per MMBTU dan tertuang dalam Permen ESDM Nomor 08 tahun 2020 semakin kencang. Bahkan, Permen tersebut diminta untuk segera dicabut dan segera dievaluasi.

Linde Umumkan Mulai Pasok Gas Indusri ke Smelter Freeport Indonesia

Anggota Komisi VII DPR RI, Abraham Lunggana, mengatakan selain kondisi ekonomi yang semakin buruh akibat wabah corona, regulasi tersebut dinilai berseberangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 40 tahun 2016 yang menjadi payung hukumnya.

"Bagaimana mungkin di Perpres nomor 40 menyebut harga US$6 per MMBTU di tingkat hulu, tapi di Permen ESDM harga itu di plant gate. Saya minta permen 08 ini ditunda dulu atau dicabut," tegas Lulung panggilan akrabnya, dikutip Kamis 23 April 2020. 

Bahlil Beberkan Alasan Kasih Gas Murah Buat 4 Perusahaan Ini

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP antara DPR dan sejumlah stakeholder terkait harga gas industri yang digelar secara virtual, Lulung menyampaikan kekhawatirannya jika Permen itu tetap dijalankan maka BUMN migas (minyak dan gas) akan merugi. 

Sebab, kata dia, dengan harga gas bumi yang rendah BUMN migas akan sulit mendapatkan margin yang wajar. Sehingga akan berdampak terhadap pendapatan yang menurun.

Kebijakan Gas Murah Diperpanjang, Asosiasi Produsen Pede Tingkatkan Daya Saing

Lulung juga menyoroti sejumlah blunder yang telah dilakukan menteri ESDM. Sebelum Permen 08 terbit, Ia mengungkapkan, pada Maret 2020 lalu, Menteri ESDM telah menerbitkan Permen Nomor 07/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Salah satu pasal dalam Permen ini yaitu Pasal 111 mengenai pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi sebagai kelanjutan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Nah, dalam pasal tersebut Kementerian ESDM memberikan kewenangan besar kepada dirinya sendiri. 

"Padahal kewenangan tersebut seharusnya diberikan oleh UU. Sekarang blunder lagi bikin aturan yang bertentangan dengan Perpres nya," ungkap Lulung.

Lulung juga mengingatkan manajemen Pertamina dan PGN jika tetap menjalankan permen 08 tahun 2020 tersebut. Karena Permen tersebut keliru jika kemudian menimbulkan kerugian pada BUMN Migas maka direksi akan dimintai tanggungjawab. 

"Apakah direksi Pertamina dan PGN sudah menjelaskan kekeliruan ini ke menteri ESDM," ujar Lulung.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya