Garuda Indonesia Potong Gaji Pegawai

Pesawat Maskapai Garuda Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – PT Garuda Indonesia Tbk membenarkan telah mengambil langkah pemotongan gaji pegawai. Langkah ini diambil untuk memastikan business sustainability atau keberlangsungan bisnis tetap terjaga di tengah tekanan kinerja di industri penerbangan dunia karena pandemi corona.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pemotongan gaji pegawai dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf. 

"Mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi," ujar Irfan melalui pernyataan resminya, Jumat 17 April 2020

Kiky Saputri Kritik Program Tapera, Malah Dibully Warganet: Hipokrit

Dia melanjutkan, pemotongan gaji ini merupakan opsi terbaik yang bisa diambil oleh Perusahaan saat ini di tengah tantangan kinerja operasional yang terdampak secara menyeluruh pada lini bisnis sektor penerbangan.

"Kebijakan ini kami ambil dengan pertimbangan yang sangat mendalam atas kondisi Perusahaan saat ini," kata dia.

Ini Kriteria Orang yang Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera

Pihak Garuda, lanjut dia, percaya dapat bertahan melewati masa yang kurang menguntungkan bagi industri penerbangan ini. Sehingga kembali siap dan mampu kembali menjalankan layanan operasional secara optimal ke depannya.

"Sebagai national flag carrier, Garuda Indonesia berkomitmen untuk terus beroperasi menunjang kebutuhan masyarakat baik dari layanan logistik maupun operasional penerbangan," ujar Irfan.

Untuk itu, lanjut dia, Garuda harus mempertimbangkan berbagai opsi untuk memastikan perusahaan tetap berkinerja dengan maksimal.

"Dapat kami pastikan pemotongan gaji ini bersifat penundaan, perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan pada saat kondisi memungkinkan, sejalan dengan performa kinerja Perusahaan kedepannya," kata dia. 

Adapun untuk kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR), sambung Irfan, tetap akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya