PSBB Jabodetabek, Kementerian BUMN Siap Setop Operasional KRL
- Fikri Halim/VIVAnews.
VIVA – Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga menegaskan, selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Jabodetabek, maka pihak Kementerian BUMN akan siap mematuhi keputusan pemerintah terkait penghentian sementara operasional kereta rel listrik atau KRL.
Arya menegaskan, prinsipnya BUMN akan melakukan pemberhentian sementara operasional KRL, jika kebijakan soal PSBB itu sudah menjadi ketetapan pemerintah pusat.
"Kalau (kebijakan soal PSBB) sudah diputuskan pemerintah untuk berhenti, ya kita siap saja dan akan berhenti," kata Arya dalam telekonferensi, Rabu 15 April 2020.
Wacana penghentian sementara operasional KRL dalam upaya mendukung penerapan PSBB di wilayah Jabodetabek ini, merupakan kelanjutan dari usulan sejumlah kepala daerah, yang meminta agar moda transportasi itu juga turut dihentikan sementara operasionalnya.
Per hari ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mulai menetapkan pemberlakuan PSBB untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi pun telah mengusulkan kepada pihak PT Kereta Commuter Indonesia dan PT Kereta Api Indonesia (PT KCI dan PT KAI) untuk menghentikan sementara sementara operasional KRL commuter line selama 14 hari penerapan PSBB terhitung mulai hari ini.
Sebelumnya, dalam dialog telekonferensi antara lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi, dengan para pimpinan PT KAI dan PT KCI, terkait penerapan PSBB di ketiga wilayah itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim pun sudah menyampaikan usulan tersebut.
Lima kepala daerah yang dimaksud antara lain adalah Wakil Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, Bupati Bogor, dan Bupati Bekasi, yang turut didampingi oleh para kepala dinas perhubungan dari masing-masing daerah.