PSBB Larang Ojol Bawa Penumpang, Driver: Kami Makan Apa?

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menekan penyebaran virus corona terus menuai polemik. PSBB yang diberlakukan melarang ojek online untuk membawa penumpang, peraturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 pasal 15.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Pengemudi ojek online mengaku sangat keberatan dengan peraturan tersebut. Ojek online yang biasanya membawa penumpang kini diarahkan hanya untuk membawa barang.

"Peraturan itu sangat merugikan, tidak semua driver dapat orderan bawa barang," Ujar Ahmad Basri, salah satu driver online yang ditemui di Cawang, Jakarta Timur, Senin 6 April 2020.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Pengemudi ojek online sangat keberatan dengan adanya peraturan tersebut. Dampak dari PSBB tersebut membuat penghasilan ojek online menurun drastis. Hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari perusahaan ojek online kepada pengemudi.

"Penghasilan kita menurun drastis, biasa nya kalau sepi penghasilan kita minimal Rp100.000 sekarang dari pagi cuma dapat Rp20.000. Kalau ditambah cuma bawa barang, kita mau makan apa," ungkap Basri.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Pengemudi ojek online berharap pemerintah memperhatikan kondisi ekonomi menengah ke bawah dan berharap segera diberi bantuan untuk para pengemudi ojek online
 

Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024