Raja Salman Tanggung 60 Persen Gaji Pegawai Swasta Terdampak Corona 

VIVA – Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz mengeluarkan Dekrit Kerajaan pada Jumat, 3 April 2020, yang isinya menyetujui kucuran dana asuransi prakerja (Saned) sebesar 9 miliar Riyal, untuk mengurangi dampak krisis ekonomi Covid-19 bagi warga Arab Saudi yang bekerja di sektor swasta.

Bertemu Menag, Imam Masjid Nabawi Bawa Pesan dari Raja Salman

Wabah Covid-19 ini berdampak pada kemungkinan para pekerja swasta kehilangan pekerjaan atau kesulitan finansial karena krisis ini. Keputusan ini dikeluarkan sebagai bentuk bantuan pemerintah Kerajaan kepada sektor swasta yang terdampak akibat kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran Corona. 

Berdasarkan dekrit tersebut, pemilik perusahaan dapat mengajukan klaim asuransi sosial untuk pekerjanya untuk mendapatkan kompensasi 60 persen dari gaji karyaran swasta, maksimal 9 ribu Riyal. Dana yang disediakan untuk asuransi pekerja swasta mencapai 9 miliar Riyal. 

MBS Dituduh Palsukan Tanda Tangan Raja Salman untuk Sahkan Perang Yaman

Menteri Keuangan Arab Saudi, Mohammed Al-Jadaan, membenarkan bahwa Dekrit Kerajaan ini sebagai bentuk perhatian Raja Salman atas ekonomi dan sosial akibat lockdown Covid-19 pada sektor swasta. 

Dekrit Kerajaan bertujuan mengurangi dampak ekonomi bagi para tenaga kerja di sektor swasta, selain mempertahankan pertumbuhan ekonomi melalui cara-cara alternatif dengan berkontribusi menjaga daya beli dengan memberi mereka kompensasi, jika kehilangan pekerjaan atau pendapatan.

Arab Saudi Resmi Umumkan Pembangunan King Salman Stadium, Stadion Terbesar di Dunia

Al-Jadaan menyatakan bahwa kompensasi akan dibayarkan, sesuai dengan skema asuransi pengangguran atau prakerja. Kompensasi mencakup seluruh warga Saudi yang bekerja di perusahaan swasta. Termasuk suatu perusahan dengan 5 pekerja Saudi atau kurang. Atau yang memenuhi prosentasi 70% warga Saudi yang bekerja di sebuah perusahaan.

Ketentuan tersebut termasuk pembebasan pihak perusahaan dari kewajiban membayar gaji bulanan kepada penerima manfaat sesuai dengan dektrit ini. Di saat yang sama, perusahaan tidak berhak memaksa karyawannya untuk bekerja selama periode kompensasi.

Berdasarkan data pemerintah, jumlah pekerja swasta penerima kompesasi ini mencapai 1,2 juta orang. Pengajuan dana kompensasi pekerja swasta ini dimulai pada April 2020, sementara pembayaran kepada pekerja akan dilakukan pada awal Mei 2020.

"Ini berlaku untuk semua pekerja Saudi di semua perusahaan sektor swasta yang tidak mampu membayar pekerja Saudi, karena krisis COVID-19," kata Al-Jadaan dilansir SPA, Jumat, 3 April 2020, 

Dalam Dekrit Kerajaan, ditekankan bahwa perusahaan sektor swasta tetap harus melanjutkan pembayaran upah, tepat setelah kompensasi berhenti (setelah 3 bulan). Perusahaan juga diminta terus membayar upah untuk pekerja Saudi dan non-Saudi, yang tidak termasuk dalam kompensasi ini.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Layanan Haji Sangat Memuaskan, Menag Yaqut: Diplomasi Baik Presiden Jokowi dan Raja Salman

Tahun 2024 juga mencatat sejarah baru dengan tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah, sehingga dari jumlah sebelumnya 221 ribu menjadi 241 ribu jemaah.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2024