Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Jabodetabek Hampir 50 Persen
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – PT Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa bagian Barat, menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi). Penambahan LPG tabung melon itu hampir mencapai 50 persen pada April 2020.
Pasokan fakultatif atau penambahan alokasi bersifat situasional menyusul imbauan #DiRumahAja yang diterapkan pemerintah setempat. Selain suplai reguler, pasokan tambahan lebih dari 1,8 juta tabung LPG subsidi ini disuplai secara bertahap pada April 2020.
Di wilayah Jabodetabek, pada kondisi normal rata-rata penyaluran LPG 3 kg mencapai 1,2 juta tabung per hari.
"Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan LPG karena sebagian besar masyarakat kini berada di rumah, sehingga aktivitas memasak juga bertambah," kata Unit Manager Communication Relations and CSR MOR III Dewi Sri Utami dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 4 April 2020.
Dewi menjelaskan, melihat situasi tersebut, Pertamina menambah pasokan LPG subsidi untuk mempermudah masyarakat. Untuk Jakarta, total penambahan mencapai 150 ribu tabung LPG 3 kg.
Sementara itu, di Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota, dan Kabupaten Tangerang) akan ditambah hingga 490 ribu tabung LPG 3 kg.
Selanjutnya, Bogor, Depok, dan Bekasi (Kota dan Kabupaten) berturut-turut memiliki pasokan fakultatif sebanyak 67 ribu, 31 ribu, dan 1 juta tabung gas melon.
"Berdasarkan pantauan kami, beberapa wilayah memberlakukan isolasi daerah sehingga pergerakan masyarakat lebih terbatas. Akibatnya, terdapat kenaikan kebutuhan di sektor rumah tangga karena LPG 3 kg digunakan untuk memasak," tuturnya.
Namun, di sisi lain, kebutuhan LPG subsidi untuk warung-warung usaha mikro menurun karena masyarakat telah memasak di rumah. Untuk mengantisipasi hal ini, Pertamina memastikan suplai LPG ke agen maupun pangkalan LPG tetap berjalan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan warga.
LPG 3 kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga. Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.
Dewi menegaskan, masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi dengan mudah di agen dan pangkalan LPG, yang tersebar hingga seluruh desa dan kecamatan.
Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasar SK Bupati atau Wali Kota setempat, serta terjamin keasliannya. Dewi juga mendorong agar masyarakat sejahtera menggunakan elpiji non subsidi, seperti elpiji 5,5 kg dan 12 kg.