Pertamina Akan Likuidasi hingga Divestasi 25 Entitas Usaha

Gedung Utama PT Pertamina
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – PT Pertamina mengusulkan 25 entitas usaha untuk masuk dalam program rasionalisasi. Langkah itu untuk mendukung upaya pemegang saham dalam rangka konsolidasi anak perusahaan BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat bisnis utama. 

Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyatakan bahwa Pertamina telah melakukan kajian dan mengidentifikasi struktur korporasi Pertamina Group dan terdapat 25 perusahaan yang posisinya dalam status nonaktif yang akan dilikuidasi atau diusulkan untuk didivestasi. 

Dari 25 perusahaan tersebut, sebagian besar adalah afiliasi atau cucu serta cicit perusahaan di bidang hulu dan hilir migas yang memang sudah tidak aktif atau tidak beroperasi.  

OJK Cabut Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat beberapa aktivitas bisnis Pertamina, khususnya di hulu migas, yang memang harus dioperasikan oleh entitas bisnis khusus," kata Fajriyah dalam keterangan tertulis, Jumat 3 April 2020. 

Karena itu, setelah kegiatan operasionalnya telah berakhir atau selesai, maka entitas bisnis tersebut sudah tidak aktif, sehingga selanjutnya dapat dilikuidasi. 

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 146,57 Miliar dari PT Indofarma dan Anak Usahanya

Pertamina juga terus menempuh langkah-langkah optimasi kinerja operasional dan transformasi anak perusahaan, perusahaan patungan, dan perusahaan terafiliasi. Langkah ini untuk meningkatkan efektivitas operasional perusahaan dan tata kelola bisnis yang optimal guna memberi nilai tambah bagi negara.

"Pada dasarnya, Pertamina melakukan rasionalisasi untuk dapat lebih fokus dan memperkuat core business Pertamina sebagai perusahaan energi," ujarnya. 

Upaya itu juga sesuai dengan arahan pemerintah, tidak akan ada lay-off karyawan untuk perusahaan yang masuk dalam program likuidasi karena memang pekerja yang masih ada di entitas tersebut adalah pekerja Pertamina yang dapat dikaryakan di entitas atau fungsi lainnya.

Fajriyah menambahkan, sebagai quick win, dari 25 entitas usaha tersebut, pada tahun ini direncanakan terdapat delapan entitas yang akan diproses, yakni tujuh entitas usaha akan dilikuidasi karena sudah nonaktif.

Bahkan empat di antaranya sudah dalam status proses likuidasi serta satu entitas usaha akan didivestasi karena kepemilikan saham yang sangat kecil atau minoritas. Adapun sisanya akan dilanjutkan pada tahun depan. 

"Tahap selanjutnya, kami akan terus melakukan kajian mendalam sesuai dengan prinsip optimalisasi dan efisiensi, entitas usaha mana yang bisa dilikuidasi, didivestasi atau dimerger," tuturnya.
 
Bahkan, menurut Fajriyah, tidak menutup kemungkinan ada juga opsi akuisisi apabila diperlukan untuk memperkuat bisnis utamanya. Tentunya setelah adanya kajian yang komprehensif dan disetujui pemegang saham.

ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital, Begini Nasib Nasabahnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024