Transportasi Jabodetabek Dibatasi, Kemenko Maritim: Baru Usulan
VIVA – Dalam upaya meredam penularan wabah virus corona di wilayah Jabodetabek, pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 5 tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan moda transportasi.
Namun, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, Ridwan Djamaluddin menegaskan, isi dari surat edaran itu sebenarnya baru sebatas usulan.
Karena, hal itu merupakan turunan untuk mengkombinasikan PP nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Keppres nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
"Itu kan wacananya ada PP dan Perpres juga, mengkombinasikan kedua produk hukum itu, kami melihat apa turunan tindaklanjutnya," kata Ridwan dalam telekonferensi, Kamis 2 April 2020.
Dia mengatakan bahwa pihaknya juga menyadari bahwa Jakarta adalah zona merah. “Kemudian ada pemikiran bagaimana kita kendalikan arus yang keluar dari Jakarta supaya tidak keluar menyebar ke luar Jakarta," tambahnya.
Dalam konteks surat edaran BPTJ itulah usulan pembatasan moda transprotasi diajukan, jika nantinya kawasan Jabodetabek ditetapkan sebagai kawasan karantina kesehatan.
“Jadi pada saat Jabodetabek dinyatakan sebagai wilayah karantina kesehatan oleh Kementerian Kesehatan, maka dari sektor perhubungan dan transportasi disikapi dengan upaya pengendalian transportasi seperti tertuang dalam surat edaran tersebut,” kata dia.
Sebab, kawasan Jabodetabek yang sudah dapat disebut sebagai kawasan rawan atau zona merah, memerlukan acuan pembatasan moda transportasi jika karantina wilayah nantinya jadi diterapkan.
"Intinya, jika zona merah Jabodetabek dinyatakan sebagai kawasan karantina kesehatan, maka dari sektor transportasi kita harus cegah supaya arus, terutama yang keluar dari Jabodetabek, tidak membahayakan Indonesia secara keseluruhan," ujarnya.