Jiwasraya Bayar Utang Klaim Rp470 Miliar ke 15 Ribu Nasabah

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memulai proses pembayaran klaim tahap pertama, bagi 15 ribu nasabah pemegang polisnya.

Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko mengatakan, pembayaran tahap pertama itu diberikan kepada para nasabah tradisional, dengan total jumlah pembayaran yang mencapai Rp470 miliar.

"Ini merupakan wujud komitmen perseroan dan pemegang saham, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan," kata Hexana dalam telekonferensi, Selasa 31 Maret 2020.

Hexana mengakui, pihaknya memang telah lama mengalami mis manajemen dalam hal pengelolaan investasi dan desain produk. Hal itulah yang menurutnya membuat Jiwasraya mengalami kesulitan likuiditas, hingga berujung pada ketidakmampuan membayar klaim pemegang polis sejak tahun 2018.

"Hal ini tercermin dari posisi laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, di mana terdapat posisi ekuitas yang negatif," ujar Hexana.

Dia menjelaskan, baik Jiwasraya, Kementerian BUMN, maupun Kementerian Keuangan, saat ini telah membentuk tim gabungan untuk melaksanakan program penyelamatan dan penyehatan Jiwasraya.

Menurut dia, saat ini Jiwasraya sedang melakukan aksi-aksi korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis. Mengingat, lanjut Hexana, hal itu dikarenakan ketidakcukupan aset dibandingkan dengan kewajiban pembayaran klaim yang harus dilakukan.

"Perseroan memiliki itikad baik dan berkomitmen melakukan pembayaran kewajiban," ujar Hexana.

Lelang Hasil Sitaan Kemenkeu Paling Mahal Aset Jiwasraya

Meski demikian, dengan melihat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 ini hanya akan dilakukan untuk sebagian polis tradisional, yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.

Hexana menambahkan, pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis 'saving plan', baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai sejumlah hal.

Pemegang Polis Tolak Restrukturisasi, Jiwasraya Diultimatum OJK

Antara lain adalah soal tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran, yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara manajemen Jiwasraya, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan para regulator terkait lainnya.

"Atas komitmen perseroan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar," ujarnya.

Penyelamatan Polis Jiwasraya Rampung, Erick: 99,7 Persen Polis Beralih ke IFG Life
Anggia Novita

Tak Terima Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum

Anggia mengklaim bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai Rp480 juta akibat pembayaran premi yang berlanjut serta kehilangan manfaat klaim sebesar Rp4,7 miliar.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024