Jubir Jokowi: Sasaran Utama Relaksasi Kredit untuk yang Positif Corona
- VIVAnews/ Fikri Halim
VIVA – Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengungkapkan prioritas bantuan relaksasi kredit yang telah diumumkan Presiden Jokowi belum lama ini. Dia menyebut pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah siap melaksanakan kebijakan tersebut.
Sikap beberapa bank yang siap merelaksasi UMKM tersebut sudah mengadopsi Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini.
“Meskipun POJK ditujukan bagi UMKM, yang saat ini tercatat ada lebih dari 59,2 juta pelaku, bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini,” kata Fadjroel dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin 30 Maret 2020.
Dia mengungkapkan, prioritas bantuan berdasar POJK itu adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19.
“Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di Rumah Sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri,” kata dia.
POJK ini itu merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional.
Berdasar POJK Stimulus Perekonomian Nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu antara lain:
a. Pariwisata.
b. Transportasi.
c. Perhotelan.
d. Perdagangan.
e. Pengolahan.
f. Pertanian.
g. Pertambangan.
Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, boleh dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Debitur juga baru mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Ketiganya adalah:
a. Debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
b. Bank akan melakukan penilaian (assessment) untuk menentukan debitur terdampak/tidak terdampak, baik langsung/tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.
c. Bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa.
“Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur atau pun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19. Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini,” tutup dia.