Syarat Dapat Kelonggaran Tagihan Kredit di Tengah Wabah Corona

Ilustrasi cicilan.
Sumber :

VIVA – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menyatakan patuh terhadap kebijakan pemerintah maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan keringanan terhadap penagihan kredit. Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi debitur.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno mengatakan, sesuai arahan OJK melalui Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020, maka anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi atau keringanan kepada para debitur yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona (Covid-19).

"Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan," kata dia, dikutip dari keterangan tertulis, Senin 30 Maret 2020.

Adapun jenis restrukturisasi yang bisa ditawarkan oleh perusahaan, dikatakan Suwandi, antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan nantinya.

Sementara itu, untuk dapat mengajukan permohonan restrukturisasi tersebut, Suwandi mengatakan sejumlah persyaratan, yakni terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 Miliar, serta merupakan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM

Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Kemudian, pemegang unit kendaraan atau jaminan serta kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

"Bagi yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama," tegas dia.

China Diserang Virus Baru HMPV yang Menyebar Cepat, Bakal Sama Seperti COVID-19?