Jaga Dunia Usaha dari Efek Corona, Pemerintah Terbitkan Recovery Bond

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru

VIVA – Dalam upaya menjaga kelangsungan dan stabilitas dunia usaha dari gejolak ekonomi akibat wabah virus corona, pemerintah berencana menerbitkan surat utang dengan nama 'Recovery Bond'.

Dampingi Prabowo Kunjungan Luar Negeri Perdana, Anindya Bakrie: Dunia Usaha Hadir Bersama Pemerintah

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, nantinya dana dari hasil Recovery Bond itu akan disalurkan bagi dunia usaha, dalam bentuk kredit khusus.

"Demi membangkitkan dunia usaha, dana dari hasil penjualan surat utang itu akan disalurkan oleh pemerintah ke seluruh dunia usaha dalam bentuk kredit khusus," kata Susiwijono dalam telekonferensi, Kamis 26 Maret 2020.

Anindya Bakrie Beberkan 3 Hal yang Bikin Dunia Usaha Optimistis dengan Pemerintahan Prabowo

Meski demikian, Susiwijono menegaskan bahwa siapapun pengusaha yang ingin mendapatkan fasilitas kredit khusus tersebut, mereka harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu.

Seperti misalnya tidak boleh melakukan PHK, dan apabila terpaksa harus melakukannya pun mereka tidak boleh mem-PHK lebih dari 10 persen karyawannya.

Aburizal Bakrie Sebut Dunia Usaha Sekarang Banyak Kepentingan Politik

"Kalau pun ada karyawannya yang harus kena PHK, mereka harus mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji tidak berkurang dari sebelumnya," ujar Susiwijono.

Susiwijono menjabarkan, langkah pemerintah menerbitkan Recovery Bond ini memang memerlukan penyesuaian peraturan, karena saat ini Bank Indonesia atau BI masih membatasi pembelian surat utang.

Di mana, saat ini BI memang hanya bisa membeli surat utang dari pasar sekunder. Karena itu, Susiwijono memastikan bahwa nantinya akan ada perubahan peraturan, yang akan disesuaikan terlebih dahulu guna melandasi penerbitan Recovery Bond ini.

"Pemerintah butuh Perppu. Kami targetkan Jumat besok Kemenkeu sudah selesaikan Perppu dari dasar penerbitan Recovery Bond ini," ujarnya.

Diketahui, 'Recovery Bond' adalah surat utang pemerintah dalam rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia dan pihak swasta lainnya, seperti misalnya para importir, eksportir, dan pihak-pihak lainnya.
 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie Dalam Acara Indonesia – China Business Forum di Beijing (Doc: Istimewa)

Kerja Sama Indonesia-China Capai US$ 10 Miliar, Anindya Bakrie: Awal yang Baik Pemerintahan Prabowo

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie menjadi saksi kerja sama antara sejumlah perusahaan Indonesia dan korporasi China dengan nilai inve

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024