Jaga Dunia Usaha dari Efek Corona, Pemerintah Terbitkan Recovery Bond
- ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru
VIVA – Dalam upaya menjaga kelangsungan dan stabilitas dunia usaha dari gejolak ekonomi akibat wabah virus corona, pemerintah berencana menerbitkan surat utang dengan nama 'Recovery Bond'.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, nantinya dana dari hasil Recovery Bond itu akan disalurkan bagi dunia usaha, dalam bentuk kredit khusus.
"Demi membangkitkan dunia usaha, dana dari hasil penjualan surat utang itu akan disalurkan oleh pemerintah ke seluruh dunia usaha dalam bentuk kredit khusus," kata Susiwijono dalam telekonferensi, Kamis 26 Maret 2020.
Meski demikian, Susiwijono menegaskan bahwa siapapun pengusaha yang ingin mendapatkan fasilitas kredit khusus tersebut, mereka harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu.
Seperti misalnya tidak boleh melakukan PHK, dan apabila terpaksa harus melakukannya pun mereka tidak boleh mem-PHK lebih dari 10 persen karyawannya.
"Kalau pun ada karyawannya yang harus kena PHK, mereka harus mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji tidak berkurang dari sebelumnya," ujar Susiwijono.
Susiwijono menjabarkan, langkah pemerintah menerbitkan Recovery Bond ini memang memerlukan penyesuaian peraturan, karena saat ini Bank Indonesia atau BI masih membatasi pembelian surat utang.
Di mana, saat ini BI memang hanya bisa membeli surat utang dari pasar sekunder. Karena itu, Susiwijono memastikan bahwa nantinya akan ada perubahan peraturan, yang akan disesuaikan terlebih dahulu guna melandasi penerbitan Recovery Bond ini.
"Pemerintah butuh Perppu. Kami targetkan Jumat besok Kemenkeu sudah selesaikan Perppu dari dasar penerbitan Recovery Bond ini," ujarnya.
Diketahui, 'Recovery Bond' adalah surat utang pemerintah dalam rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia dan pihak swasta lainnya, seperti misalnya para importir, eksportir, dan pihak-pihak lainnya.