Pemerintah Imbau Pengusaha Tetap Bayar Gaji Buruh Sesuai Kesepakatan

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, dalam menyikapi perkembangan wabah virus corona dan kaitannya dengan dunia usaha, pemerintah berfokus pada dua tujuan utama.

Viral Survei Sebut 75 Persen Gaji Gen Z Habis untuk Makanan: Duitnya Gak Cukup Buat Beli Rumah

Yang pertama yakni tetap menjaga kelangsungan usaha, dan yang kedua adalah upaya menyeimbangkan hal tersebut dengan aspek-aspek pencegahan dari penyebaran wabah virus corona ini.

Bahkan, Susiwijono menegaskan untuk mewujudkan kedua fokus tersebut, Menteri Tenaga Kerja sudah keluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020, tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 ini.

Polisi Buru Muncikari yang Paksa 2 Remaja Layani 70 Pria Hidung Belang Baru Dapat Uang Rp 3,5 Juta

"Ada beberapa pokok kebijakan di situ yang pada intinya kita mengedepankan upaya pencegahan dari penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 ini, di lingkungan kerja di seluruh perusahaan sektor swasta," kata Susiwijono dalam telekonferensi, Kamis 26 Maret 2020.

Susiwijono menjelaskan, pemerintah berharap bahwa setiap pimpinan perusahaan bisa segera membuat rencana kesiapsiagaan, di dalam menghadapi wabah virus corona ini.

7 Bidang Pekerjaan dengan Gaji Tinggi dan Populer pada 2025

Tujuan utamanya tak lain adalah untuk memperkecil risiko penularan bagi pekerja, namun juga tetap harus menjaga aspek-aspek penting bagi kelangsungan usahanya.

Di mana dalam melaksanakan perlindungan ini, lanjut Susiwijono, surat edaran Menaker tersebut juga mengatur kembali mengenai pentingnya para pengusaha, agar tetap memperhatikan perlindungan pengupahan bagi buruh.

"Jadi ini memang harus dijaga agar bagaimana kita tetap mencegah penularan penyebaran virus, tapi usaha tetap jalan, dan sekali lagi hak upah buruh tetap dijaga oleh para pengusaha," kata Susiwijono.

"Bagi para perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha ini, maka kita memberikan imbauan supaya mereka menjaga masalah besaran upah buruh tadi sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan buruh," ujarnya.
 

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, M. Sutomo.

Anak Korban Perceraian di Palembang Bakal Terima Uang Rp500 Ribu per Bulan

Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan anak korban perceraian.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025