Darurat Corona, Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Perubahan APBN
VIVA – Dalam upaya mengatasi dan mempercepat penanganan pandemik virus corona di dalam negeri, pemerintah saat ini telah membuka opsi untuk melakukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan ini menyusul akan adanya realokasi anggaran dari beberapa Kementerian dan Instansi, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020, yang nantinya akan digunakan untuk percepatan dan penanganan virus corona.
"Dengan perubahan begitu banyak, dan dari sisi alokasi anggaran sesuai inpres nomor 4/2020, di mana kita lakukan refocusing dan realokasi anggaran, maka APBN pasti mengalami perubahan," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Selasa 24 Maret 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, nantinya APBN-P bisa dilakukan hanya dengan mengeluarkan Perppu, mengingat saat ini pemerintah tidak bisa melakukan pembahasan dengan DPR secara tatap muka langsung.
"Yang kita bicarakan dengan DPR adalah soal bagaimana mekanisme perubahan dalam situasi mendesak. Bahkan banggar menyebutkan, situasi ini kegentingan memaksa dan inilah yang disampaikan lewat Perppu, menyangkut perubahan APBN," kata Sri Mulyani.
Karenanya, sambil menunggu Perppu tersebut, saat ini Kemenkeu sedang menyusun postur APBN yang baru, yang akan mencakup tiga hal untuk percepatan penanganan virus corona dan dampaknya bagi perekonomian
"Ini yang sedang kita susun, postur APBN baru. Kami masih lakukan inventarisasi pada tiga hal tadi," kata Sri Mulyani.
"Soal kesehatan nanti kita lihat kebutuhan pusat dan daerah. Daerah-daerah juga mulai menjelaskan 'tourism' turun, PAD juga turun, makanya mereka mengatakan kemampuannya berbeda-beda. Nanti kita lihat keseluruhan aspek ini," ujarnya.