Virus Corona: Jurus Lockdown dan Karantina Berbagai Negara di Dunia
Sejumlah negara sama sekali melarang kedatangan warga asing, menutup perbatasan daratan dan wilayah udara. Yang lainnya menerapkan karantina wajib selama 14 hari bagi para pendatang, termasuk perintah mengisolasi diri di akomodasi swasta seperti hotel.
Australia dan Selandia Baru
Siapapun yang tidak mematuhi peraturan isolasi di Australia diancam denda berat dan bahkan pemenjaraan di sejumlah tempat. Hukuman yang termahal adalah di Western Australia, di mana para pelanggar dapat didenda sampai A$50.000 atau Rp457 juta.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memperingatkan bahwa orang asing yang tidak mematuhi peraturan isolasi sukarela dapat dikenakan denda atau bahkan dikeluarkan dari negara itu.
"Jika Anda datang ke sini dan tidak mematuhi permintaan isolasi diri, maka Anda tidak diterima masuk dan Anda harus keluar sebelum dideportasi," katanya.
Amerika Serikat