Rincian Bahan Pokok yang Dibatasi Satgas Pangan Cegah Panic Buying
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
VIVA – Satgas Pangan Polri telah mengedarkan surat pembatasan pembelian barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting) kepada pelaku usaha. Barang kebutuhan pokok itu diantaranya beras, gula, minyak goreng, dan mie instan.
Dalam surat edaran yang ditanda-tangani Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang pada 16 Maret 2020 itu, masing-masing bapokting dibatasi pembeliannya kepada masyarakat. Jika ada yang melanggar, maka sanksi telah disiapkan.
Untuk beras kepentingan pribadi, pembeliannya hanya dibolehkan maksimal 10 kilogram. Kemudian, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan maksimal dua dus.
"Ya itu kan teori ekonomi. Makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya. Oleh karena itu rakyat makanya tidak usah panik, biasa saja. Tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Maret 2020.
Dalam surat, itu disebutkan juga, tujuan pembatasan itu diberlakukan untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya serta menjamin kelancaran pendistribusiannya. Terutama dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.
"Ya itu kan teori ekonomi. Makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya. Oleh karena itu rakyat makanya tidak usah panik, biasa saja. Tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," tegas dia.
Di sisi lain, dengan adanya kebijakan itu, pemerintah membantah bahwa stok bapokting saat ini terbilang kurang atau tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebab, stok-stok tersebut dipastikan aman dan bisa dipenuhi melalui impor, setelah adanya Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat menteri kemarin.
"Di rakortas pangan sudah dibahas, kita sudah monitor pasokan cukup aman untuk 11 bahan pokok kemarin. Nah sekarang kalau kita diskusikan, kita evalusasi pangan pokok apa saja yang nanti kita harus segera suplai baik yang ex-impor maupun dalam negeri," kata Sekertaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso hari ini.