Rincian Bahan Pokok yang Dibatasi Satgas Pangan Cegah Panic Buying

Ilustrasi beras.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Satgas Pangan Polri telah mengedarkan surat pembatasan pembelian barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting) kepada pelaku usaha. Barang kebutuhan pokok itu diantaranya beras, gula, minyak goreng, dan mie instan.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Dalam surat edaran yang ditanda-tangani Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang pada 16 Maret 2020 itu, masing-masing bapokting dibatasi pembeliannya kepada masyarakat. Jika ada yang melanggar, maka sanksi telah disiapkan.

Untuk beras kepentingan pribadi, pembeliannya hanya dibolehkan maksimal 10 kilogram. Kemudian, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan maksimal dua dus.

Bapanas Siapkan Jejaring Suplai untuk Program Makan Bergizi Gratis

"Ya itu kan teori ekonomi. Makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya. Oleh karena itu rakyat makanya tidak usah panik, biasa saja. Tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Maret 2020.

Dalam surat, itu disebutkan juga, tujuan pembatasan itu diberlakukan untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya serta menjamin kelancaran pendistribusiannya. Terutama dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.

Pelototi Penyaluran Bantuan Pangan di Yogyakarta, Ini Temuan Satgas Pangan Polri

"Ya itu kan teori ekonomi. Makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya. Oleh karena itu rakyat makanya tidak usah panik, biasa saja. Tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," tegas dia.

Di sisi lain, dengan adanya kebijakan itu, pemerintah membantah bahwa stok bapokting saat ini terbilang kurang atau tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebab, stok-stok tersebut dipastikan aman dan bisa dipenuhi melalui impor, setelah adanya Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat menteri kemarin.

"Di rakortas pangan sudah dibahas, kita sudah monitor pasokan cukup aman untuk 11 bahan pokok kemarin. Nah sekarang kalau kita diskusikan, kita evalusasi pangan pokok apa saja yang nanti kita harus segera suplai baik yang ex-impor maupun dalam negeri," kata Sekertaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso hari ini.

Satgas Pangan Polri Bersama Kementerian Pertanian

Temuan Satgas Pangan Polri Usai Awasi Industri Pengolahan Susu di Jateng dan Jatim

Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian melakukan monitoring keamanan, mutu dan penyerapan susu segar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, di antaranya Boyola

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024