Asosiasi Fintech Siap Bantu Layanan Jasa Keuangan RI Hadapi Corona

Ilustrasi Fintech
Sumber :

VIVA – Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech menyatakan semua perusahaan anggota siap membantu pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi pemerintah untuk menjalankan program strategis pengendalian wabah Virus Corona (Covid-19).

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Executive Director of Marketing Communication & Community Development Aftech, Tasa Nugraza Barley mengungkapkan, bantuan tersebut khususnya di area financial technology atau fintech dan teknologi digital.

Dia mengungkapkan Aftech meyakini teknologi dapat membantu masyarakat menjalankan kegiatan sesuai dengan kebutuhannya, walaupun harus bekerja secara terpisah dan dari jarak jauh. Salah satunya seperti hadirnya layanan jasa keuangan digital.

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

"Semoga kita segera dapat mengatasi situasi ini, Aftech berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak untuk membantu mengatasinya," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2020.

Dia pun mengungkapkan, di tengah mewabahnya Covid-19 di Indonesia maupun dunia, para pelaku industri fintech yang merupakan anggota Aftech melaksanakan imbauan dari pemerintah melakukan penyesuaian operasional, termasuk kebijakan bekerja dari rumah.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

"Meskipun demikian, penyesuaian kegiatan operasional ini tidak akan mengganggu pelayanan dan tidak mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada para konsumen," tegas dia.

Dia menjamin, seluruh layanan keuangan berbasis teknologi yang diberikan anggota Aftech, termasuk Sistem Pembayaran Digital, Inovasi Keuangan Digital, Pinjaman Online, Equity Crowdfunding, dan Solusi Fintech Lainnya tetap berjalan normal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024