Sri Mulyani Wajibkan Pemda Pakai Anggaran Pusat Atasi Corona Covid-19
- Twitter, @husainabdullah1.
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati wajibkan Pemerintah Daerah menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan virus corona. Dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umun dan dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020.
Ketentuan itu, dia tetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 Tentang Penylarun dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerag Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulanagan Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19).
Pada BAB II Pasal 4 beleid tersebut, disebutkan bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kuartal II dan III serta DAU Mei-September 2020 akan dilaksanakan dengan ketentuan Pemda telah menyampaiakan Laporab Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19.
"Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19 menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan," begitu yang tertulis dalam PMK tersebut, Senin, 16 Maret 2020.
Sementara itu, untuk penyaluran Dana Insentif Daerah Tahap I dan II Tahun Anggaran 2020 untuk Kelompok Kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat Maret 2020 dan paling lambat Juni 2020.
Aturan itu juga menegaskan kepada Pemda bahwa DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) maupun DBH SDA Minyak dan Gas Bumi (Migas) dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan atau penanganan Covid-19. Sedangkan DID diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemda, maka pada BAB IV Pasal 6 disebutkan bahwa penyaluran sebagian DAU Tahun Anggatan 2020 dapat dilakukan pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dan ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
"Pemotongan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal daerag tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) selama dua bulan berturut-turut," sebagaimana tertulis dalam PMK tersebut.