Dampak Corona, Batas Lapor SPT Diperpanjang sampai 30 April 2020

Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan wabah virus corona sebagai status kahar. Akibatnya, sejumlah relaksasi dilakukan. Salah satunya dengan memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemeberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2020.

Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, perpanjangan itu diberikan guna memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019 yang seharusnya berakhir pada 30 Maret 2020.

"Maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan," kata dia seperti dikutip dari siaran pers, Senin 16 Maret 2020.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan atau Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun, ditegaskannya, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Hestu juga mengingatkan, mulai hari ini sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. Termasuk di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT (Value-Added Tax) Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu," ungkap Hestu.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, WP tetap dapat menyampaikan SPT maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau e-filing maupun e-form di laman www.pajak.go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, dan Permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dirinya telah menyetujui usulan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020.

"Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap Iangsung untuk menghindari potensi penularan (Covid-19)," kata dia melalui akun sosial media, Minggu, 15 Maret 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya