Catat! PPh 21 Ditanggung Pemerintah Hanya untuk Sektor Manufaktur
- Dok. Kemenko Perekonomian
VIVA – Pemerintah telah menerbitkan kebijakan stimulus fiskal dalam rangka penanganan dampak ekonomi dari virus Corona atau Covid-19. Salah satunya adalah relaksasi Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta.
Ditegaskan, kebijakan ini hanya berlaku pada sektor industri pengolahan alias manufaktur. PPh ditanggung pemerintah diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020.
Nilai besaran anggaran yang ditanggung pemerintah itu disebut sebesar Rp8,6 triliun. Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan dampak Corona terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam.
"Untuk itu, Pemerintah memerhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers tentang Stimulus Ekonomi Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantornya, Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.
Pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) telah mengumumkan bahwa Wabah Coronavirus Disease 2019 itu telah menjadi pandemi. Artinya, wabah penyakit ini telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global.
Jumlah kasus di seluruh dunia mencapai angka 120.000 dan kematian telah melebihi 4.300. Kondisi tersebut mendesak pemerintah seluruh dunia untuk meningkatkan upaya pembatasan.