Atasi Corona, Pemerintah Beri Stimulus dan Tambah Defisit Rp125 T
- Dok. Kemenperin
VIVA – Pemerintah akhirnya merilis sejumlah stimulus ekonomi untuk mengatasi dampak dari paniknya masyarakat atas penyebaran virus corona di Indonesia. Stimulus yang dikeluarkan mencapai Rp160 triliun dari fiskal dan non fiskal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan stimulus ekonomi II yang dikeluarkan pemerintah berupa kebijakan fiskal dan non fiskal. Baik itu relaksasi pajak maupun relaksasi dari kebijakan pembatasan ekspor impor.
Menurut dia, untuk relaksasi pajak pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan atau PPh 21 untuk periode enam bulan ke depan. Kemudian, relaksasi PPh 22 impor yang berlaku untuk 19 sektor pengolahan dan kemudahan impor.
Lalu, lanjut dia, ada relaksasi pajak korporasi atau PPh pasal 25 atau iuran bulanan perusahaan akan potong sebesar 30 persen. Ditambah, ada relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang tanpa flafon untuk industri.
"Stimulus itu totalnya Rp22,9 triliun dan ditambah pelebaran defisit 0,8 persen atau setara Rp125 triliun, ditambah paket pertama Rp10,2 triliun. Jadi sektor konstruksi sudah masuk sektor pertama, sehingga paket yang dikeluarkan Rp160 triliun," kata Airlangga, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 13 Maret 2020.
Sementara itu, untuk stimulus non fiskal, Airlangga mengungkapkan ada relaksasi dari larangan dan pembatasan ekspor, terutama pada dokumen health sertifikat. Lalu ada pengurangan Lartas untuk impor bahan baku untuk industri baja turunan.
Airlangga sebelumnya mengungkapkan sejumlah stimulus yang dikeluarkan pemerintah akan berlaku pada April 2020. Khususnya stimulus pada sektor perpajakan seperti PPh 21, PPh 22 dan PPh 25.