Iuran Batal Naik, Dirut BPJS Kesehatan Putar Otak Tambal Defisit

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris
Sumber :
  • Lucky Aditya (Malang)/VIVAnews

VIVA – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya sedang memikirkan cara untuk menghitung anggaran agar tidak tekor. Pihaknya sedang mencari jalan atau putar otak untuk menambal defisit pasca keputusan Mahkamah Agung (MA).

KY Bentuk Dua Tim soal Dugaan Pejabat Inisial R di Kasus Ronald Tannur

MA diketahui telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan keputusan ini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan pembatalan ini, besaran iuran atau premi peserta mau-tak-mau, mesti dikembalikan ke aturan semula.

"Karena BPJS ini kesatuan dari sistem pemerintahan, kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Bahwa kita akan terus menjalankan operasional ini sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," kata Fachmi di Malang, Rabu, 11 Maret 2020.

Kejagung Ungkap Alasan Periksa Lagi Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Adapun keputusan BPJS menaikkan iuran seratus persen per 1 Januari 2020 agar dananya bisa dipakai untuk menutupi anggaran yang tekor. Namun, pasca putusan MA ini, BPJS mengaku akan patuh dan siap menjalankan putusan pemerintah.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Karena, peraturan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

MA Korting Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun, KPK: Semoga Bisa Jadi Efek Jera Koruptor

Besaran iuran berdasarkan aturan awal Rp25.500 untuk kelas III, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp80 ribu untuk kelas I, aturan ini berlaku lagi sejak putusan itu dibacakan.

Fachmi mengatakan, langkah terdekat BPJS akan menganalisis secara mendalam amar putusan MA. Setelah itu, BPJS akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Besok, BPJS akan melakukan rapat koordinasi awal dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.

"Kalau kita sudah dapat amarnya, kemudian teknisnya kita analisis mendalam, kita akan tahu sebenarnya proyeksi cash flow di akhir tahun. Nanti itu kaitannya dengan Kementerian Keuangan dengan Kementerian terkait akan segera rapat koordinasi. Besok itu di tingkat eselon 1 dipimpin oleh menko PMK," ujar Fachmi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan salah seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregoriu

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024