Iuran BPJS Batal Naik, Sri Mulyani: Keputusan MA Ubah Kebijakan Negara

Logo BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, membuat arah kebijakan pemerintah menyelamatkan salah satu instrumen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami perubahan drastis. 

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebab, kata dia, saat pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 untuk menaikkan iuran demi menambal defisit BPJS Kesehatan pada tahun itu sebesar Rp32,8 triliun dan berpotensi menyentuh Rp39,5 triliun pada 2020, sudah melalui perhitungan yang menyeluruh terutama sisi keberlangsungan institusinya.

"Kita juga sangat paham mungkin tidak semua puas tapi itu pilihan policy pemerintah sangat hati-hati pertimbangkan seluruh aspek. Pertama aspek keberlangsungan program JKN," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

Menurut dia, BPJS Kesehatan di desain oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan secara penuh. Namun, desain itu diiringi dengan mekanisme agar institusi tersebut memiliki keberlanjutan, baik dari sisi manajemen maupun keuangannya.

"Jadi kami lihatnya dari sebuah ekosistem, enggak sepenggal-penggal, kita lihat keseluruhan peserta dan seluruh kesehatan keuangan BPJS dan keseluruhan fasilitas kesehatan yang 2.500, rumah sakit, apotek, pekerja kesehatan, dokter, medikal semua itu ekosistem kita coba tuangkan dalam perpres itu," tegasnya.

MA Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Jadi Hakim Usai Bertugas di KPK

Karena itu, lanjut dia, jika semua mekanisme perbaikan defisit harus terpaksa berubah nantinya, maka pemerintah harus merumuskan berbagai strategi lanjutan untuk menjaga keberlangsungan institusi itu. 

Presiden Joko Widodo pun dikatakannya telah mengetahui keputusan itu, namun masih akan mempelajari lebih dalam hasil keputusannya.

"Keputusan tersebut buat ini semua berubah. Apakah presiden sudah informasikan? Tentu sudah. Makanya kita pelajari, kita berharap masyarakat tahu ini konsekuensi nya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara eksosistem, enggak mungkin satu sistem di cabut, sisanya pikirin sendiri kan enggak gitu. Kita lihat penuh," tutur Sri.
 

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025