BI Gandeng Kemnaker dan BNSP Perkuat Kompetensi SDM Sistem Pembayaran

BI Teken MoU dengan Kemenaker dan BNSP
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews

VIVA – Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakati tiga langkah penguatan kompetensi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR). 

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai Kerja Sama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR antara ketiga lembaga tersebut pada hari ini, 9 Maret 2020 di Gedung BI, Jakarta.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menekankan, kerja sama itu ditujukan untuk memperkuat Sumber Daya Manusia di lembaga jasa keuangan Indonesia. Terutama di tengah menguatnya era disrupsi akibat keberadaan teknologi digital.

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

"Ini pendukung utama yang paling mendasar adalah di digitalisasi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah kami yang dalam kurun waktu empat tahun ke depan akan kita lakukan sentralisasi digitalisasi dan efisiensi melalui proses ini," tegas Perry dalam sambutannya.

Dia merincikan, ketiga langkah tersebut adalah pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR serta percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR.

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

Itu berkaitan dengan pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi. Selain itu, terkait pengakuan kesetaraan sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang diterbitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Ini adalah salah satu cara kita melakukan sinergi, transformasi dan inovasi yang pengaruh dr menurunnya globalisasi dan meningkatnya digitalisasi," tegasnya.

Berdasarkan catatannya, pada saat ini jumlah SDM di perbankan maupun lembaga jasa keuangan non bank lainnya yang akan di sertifikasi itu mencapai 280 ribu pegawai dari berbagai level. Penerapan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juli 2020.

"Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR merupakan langkah mitigasi risiko operasional untuk memastikan layanan SPPUR tetap aman dan andal," paparnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Menaker Apresiasi Perusahaan dalam Mendorong Wirausaha dan Penciptaan Kerja

Yassierli menambahkan bahwa penciptaan lapangan kerja baru menjadi salah satu fokus utama Kemnaker, dengan target 1 juta lapangan kerja baru per tahun.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024