BI Gandeng Kemnaker dan BNSP Perkuat Kompetensi SDM Sistem Pembayaran

BI Teken MoU dengan Kemenaker dan BNSP
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews

VIVA – Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakati tiga langkah penguatan kompetensi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR). 

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai Kerja Sama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR antara ketiga lembaga tersebut pada hari ini, 9 Maret 2020 di Gedung BI, Jakarta.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menekankan, kerja sama itu ditujukan untuk memperkuat Sumber Daya Manusia di lembaga jasa keuangan Indonesia. Terutama di tengah menguatnya era disrupsi akibat keberadaan teknologi digital.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

"Ini pendukung utama yang paling mendasar adalah di digitalisasi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah kami yang dalam kurun waktu empat tahun ke depan akan kita lakukan sentralisasi digitalisasi dan efisiensi melalui proses ini," tegas Perry dalam sambutannya.

Dia merincikan, ketiga langkah tersebut adalah pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR serta percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR.

Menaker Apresiasi Perusahaan dalam Mendorong Wirausaha dan Penciptaan Kerja

Itu berkaitan dengan pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi. Selain itu, terkait pengakuan kesetaraan sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang diterbitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Ini adalah salah satu cara kita melakukan sinergi, transformasi dan inovasi yang pengaruh dr menurunnya globalisasi dan meningkatnya digitalisasi," tegasnya.

Berdasarkan catatannya, pada saat ini jumlah SDM di perbankan maupun lembaga jasa keuangan non bank lainnya yang akan di sertifikasi itu mencapai 280 ribu pegawai dari berbagai level. Penerapan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juli 2020.

"Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR merupakan langkah mitigasi risiko operasional untuk memastikan layanan SPPUR tetap aman dan andal," paparnya.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.

Soal Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Kemnaker Ungkap Nantinya Akan 65 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kenaikan batas usia pekerja pensiun menjadi 59 tahun pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025